Biaya sertifikasi Guru mulai 1 Januari 2016 tahun depan ditanggung masing - masing guru nantinya. Hal ini diutarakan oleh  Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud bahwasannya mulai tahun depan yaitu 2016 berlaku kebijakan sertifikasi mandiri seperti dilansir dari suaramerdeka.com. artinya tahun depan sertifikasi guru tidak lagi gratis melainkan biayanya akan ditanggung masing-masing guru yang akan melakukan sertifikasi. 

Bagi guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006, diwajibkan membayar sendiri biaya sertifikasi ataupun guru yang baru mulai mengajar setelah terbitnya Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Alasan sertifikasi mandiri bagi guru ini adalah karena guru merupakan sebuah profesi, sama seperti dokter, notaris, akuntan, dan lain sebagai. Dimana mereka untuk mengambil pendidikan profesi bukan menjadi tanggungjawab pemerintah.

"Guru ini sama seperti profesi lainnya. Misalnya kalau orang mau menjadi dokter atau ahli hukum, pendidikan profesinya siapa yang membayar, sendiri kan. Jadi bukan karena negara tidak ada anggaran," kata Sumarna Pranata selanjutnya.

Tunjangan Profesi Guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukkan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.

Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak mempunyai kompetensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang mempunyai kompetensi tersebut.

Hal-hal yang perlu dibenahi dalam rangka pemberian tunjangan profesi guru adalah antara lain mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penerimanya sesuai dengan yang diperuntukkan.
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

0 comments:

Post a Comment

 
Top