Ujian Nasional yang baru saja selesai dilaksanakan Jumat, 26 Maret 2010 semua siswa paja jenjang pedidikan menengah atas kelas XII merasa legah dan plong serta bergembira ibarat mereka usai berperang setelah selesainya UN.
Namun demikian haruskah Ujian Nasional menjadi syarat mutlak kelulusan bagi siswa kelas XII?
Ujian Nasional adalah penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa secara nasional pada kelompok mata pelajaran tertentu. Bertolak dari defenisi tersebut disimpulkan bahwa ujian nasional 2010 dilakukan oleh pemerintah dengan dasar pelaksanaan Permendiknas No 75 tahun 2009 dan Permendiknas No. 84 tahun 2009, maka segalah procedure terkait dengan Ujian Nasional diatur oleh pemerintah termasuk standar kelulusan dan penentuan kelulusan.
Selain itu, ujian nasional dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk mengukur tingkat keberhasilah mutu pendidikan pada satu satuan dan atau program pendidikan secara nasional. Hasil itulah yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu satuan dan atau program pendidikan sekaligus menjadi acuan pengkajian pemerintah dalam upaya pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang merata secara Nasional.
Disisi lain, masih banyak kalangan yang kontra dengan ujian nasional sebagai syarat kelulusan bagi siswa kelas XII, karena Ujian Nasional dipandan tidak rasional karena hanya menguji rana kognitif saja untuk enam mata pelajaran. Sementara mata pelajaran yang di ujian nasionalkan seperti yang dituangkan dalam Kurikulum sistem penilaiannya mengacu pada tiga rana yakni kognitif, psikomotorik, dan afektif selain itu, sekolah dituntut untuk mengembangkan penilaian ketiga aspek tersebut didalam proses kegiatan belajar mengajar disekolah, tetapi ironinya pemerintah sendiri mendesain sebuah ujian nasional yang hanya mengacu pada penilaian kognitif tanpa mempertimbangkan aspek psikomotorik dan afektif yang tidak kalah pentingnya dalam kaitannya dengan pengembangan mutu pendidikan nasional dan sumber daya manusia yang intelek, terampil dan berbudi pekerti luhur. sehingga boleh jadi guru – guru pengampuh mata pelajaran yang di Ujian Nasionalkan tidak mengetahui nilai peserta didiknya secara nasional untuk kedua aspek tersebut.
Meskipun demikian Ujian Nasional tetap harus ada sebagai wadah uji Kompetensi, kepribadian, dan khrakter bukan sekadar ajang lulus kognitif untuk memperoleh ijzah atau sertifikat guna melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya tetapi didalamnya perlu ada perubahan dari segi prosedure, sistem, dan pelaksanaannya, sehingga pada akhirnya ujian nasional tidak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi para siswa kelas XII tetapi paling tidak jika procedure, sistem dan pelaksanaanya ditata, dikelola, dan dilaksanakan dengan itikat pengembangan mutu pendidikan nasional maka siswapun akan merasa aman, nyaman ibarat mereka ikut dalam sebauah ajang kompetisi bergengsi yang berkharakter dan berkepribadian untuk menguji wawasan dan kompetensi mereka.
*Untuk Siswa – Siswi yang menempuh UN 2010 Semoga Suksess*


0 comments:

Post a Comment

 
Top