Bogornews---Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo kembali menegaskan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia agar mulai menyediakan pendidikan gratis. Sebab, menurut Bambang, ketentuan mengenai pendidikan gratis sudah ditetapkan di UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Sesuai regulasi tersebut, Bambang menyerukan agar pemerintah daerah di masing-masing wilayah melaksanakan wajib belajar sembilan tahun tanpa memungut biaya. Itu akan didukung kebijakan bantuan untuk biaya operasional sekolah (BOS) tunai dan buku untuk siswa sekolah dasar (SD) per siswa yang dialokasikan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

’Untuk itu, semua sekolah dan madrasah negeri yang belum dipersiapkan untuk sekolah bertaraf internasional (SBI) harus gratis,’’ tegas Bambang ketika memaparkan kebijakan pemerintah tentang alokasi dana pendidikan pada Rapat Teknis Sektor Pendidikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta kemarin.

Mendiknas bahkan siap memerkarakan bupati atau wali kota yang tidak menggratiskan biaya pendidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika terbukti bersalah, dia akan merekomendasikan agar bupati atau wali kota diberhentikan dari jabatannya. ’’Jadi, kalau tidak gratis, ada risiko dan saya punya daya tuntut. Sudah diberi bantuan sebanyak itu, kok sekolah tidak gratis,’’ ancamnya.

Bambang melanjutkan, ketentuan pendidikan gratis itu juga akan ditegaskan dan diatur dalam UU APBN 2009. Dia juga mengatakan bahwa pemda wajib memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar ketentuan tersebut, terutama untuk sekolah negeri. ’’Kalau ada sekolah yang melanggar dengan tetap memungut biaya, pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi. Harus ada enforcement dari pemda,’’ ujarnya.

Tidak hanya mengingatkan soal pendidikan gratis, dalam pertemuan yang dihadiri bupati dan wali kota dari seluruh Indonesia tersebut Bambang pun menyentil kepala-kepala daerah yang belum memberikan gaji guru sesuai kebijakan pemerintah. Padahal, setiap tahun pemerintah telah mengalokasikan anggaran melalui dana alokasi umum (DAU) untuk gaji guru ’’Masih banyak kabupaten yang belum membayar hak guru dan akan saya perkarakan itu di PTUN. Bahkan, kalau ada unsur pidana, saya juga pidanakan itu nanti,’’ ujarnya.(red)
____________________
Sumber:bogornews.com

0 comments:

Post a Comment

 
Top