Kabar Gembira ...
Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan gaji guru pegawai Negeri sipil pada 2009 Sebagai konsekuensi peningkatan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari RAPBN 2009, gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat terendah akan bergaji minimal Rp2 juta.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo dalam rapat kabinaet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurut mendiknas keputusan pemerintah untuk menaikkan kesejahteraan Guru dan Dosen tergolong PNS sebanyak 14 persen, kenaikan itu diluar kenaikan rutin gaji pokok sebanyak 15 persen setiap tahun.

Lanjut mendiknas menjelaskan, Selain Guru PNS, guru non PNS yang terdaftar di Depdiknas maupun Departemen Agama juga akan mendapatkan kenaikan subsidi tunjangan dengan besaran yang berbeda sesuai dengan tingkat pendidikan. Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru dan dosen akan menempati porsi 27 persen dari anggaran pendidikan sedang untuk program wajib belajar dari tingkat dasar hingga sekolah menengah nantinya akan terserap lebih dari 50 persen dari kenaikan anggaran pendidikan sekitar 46,1 trilyun pada 2009.

Selebihnya kenaikan anggaran tersebut menurut mendiknas, juga akan digunakan untuk peningkatan kesejahteraan peneliti dan perekayasa di luar Depdiknas dan juga Depdiknas akan menyiapkan anggaran bagi peneliti non PNS melalui skema yang diatur oleh Ditjen Pendidikan Tinggi.

0 comments:

Post a Comment

 
Top