Ocehan seorang PNS Guru yang teraniaya…
Mengenai Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)PNS Guru.

Setahun lalu saya mempertanyakan Hasil Penilaian Pimpinan Megenai Nilai DP3 yang diterbitkan tahun 2007karena nilai yang diberikan sama dengan nilai seorang PNS yang sama sekali tidak aktif dan ketika itu sang Pimpinan mengatakan Kenapa bisa seperti itu? Itu keliru berangkali dan untuk memperjelas apakah itu keliru atau tidak maka dimbillah konsep aslinya dan ternyata memang seperti itu dan lagi – lagi dikatakan ini keliru. Lalu saya bertanya dalam hati siapa sebenarnya yang menilai KINERJA para pegawai selama ini, karena sang pimpinan saja tidaka mengetahui siapa bawahannya yang aktif dan tidak aktif. Hal serupa kembali terjadi pada orang yang sama kali ini. DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) PNS tahun 2008 sungguh mencengankan nilainya kembali melorot disalah satu unsur, sehingga yang teraniaya kembali bertanya Apa sih dasar seorang pimpinan dalam menilai bawahannya itu?, dan apakah itu akan kembali merupakan sebuah kekeliruan jika yang teraniaya mengkomplinnya? Jawabnya jika dinalar secara logis itu bukan lagi kekeliruan karena jika belajar dari pengalaman tentunya tidak akan jatu pada kubangan yang sama..

DP3 ini adalah daftar nilai kinerja seorang pegawai negeri selama setahun dan selalu diberikan tiap awal tahun berikutnya. Penilai kinerja ini adalah pinpinan langsung pegawai yang bersangkutan. Unsur-unsur yang dinilai dalam DP3 PNS antara lain: kesetiaan, prestasi, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, kepemimpinan. Dalam daftar tersebut disediakan kolom/baris keberatan dari PNS yg bersangkutan jika ia merasa dirugikan. Keberatan itu akan diberikan tanggapan oleh pejabat penilai atas keberatan dan terdapat pula keputusan atasan pejabat penilai atas keberatan seorang PNS. Tapi sependek yang saya tahu hal itu belum pernah ada yang mengisinya
Ada konvensi bahwa nilai DP3 seorang pegawai itu tidak boleh mengalami penurunan, selama pegawai tersebut tidak terlalu parah kinerjanya. Sepertinya hal ini sudah ada sejak dulu. Setelah saya jadi pegawai negeri merasa heran darimana seorang pimpinan bisa menilai kinerja seorang PNS bawahannya. Kalau seorang guru bisa saja di komplain oleh walimurid ketika nilai anaknya buruk. Maka guru pun dituntut untuk bisa menunjukkan data sebagai bukti otentik tentang hasil belajar siswa. Sependek yang saya tahu pimpinan instansi tidak pernah melakukan penilaian secara obyektif, dan jika dituntut bawahannya dia tidak bisa mengelak atau tidak bisa menunjukkan bukti mengapa ia mendapatkan nilai sebesar itu.Belum lagi kalau ada pegawai yang membandingkan nilainya dengan nilai rekannya, maka kekisruhan dan ketidakharmonisan antara pimpinan dan bawahan akan tercipta. Menurut pengamatan saya sepertinya rasa suka atau tidak sukalah yang menjadi latar belakang penilaian itu. Memang DP3 itu sifatnya sangat rahasia. Namun jika ada masalah kerahasiaan itu tidak ada artinya. Semua akan mengemuka. Barangkali inilah salah satu ketidakberesan kinerja sistem kerja instansi pemerintah itu.

Jika guru menilai siswa buktinya nyata dan ada. Karena ia setiap mengajar selalu bertemu siswa yg diajarnya, maka dari hasil tes/ujian/ulangan itu guru bisa menilai diri siswa. Saya malah bertanya-tanya bagaimana seorang pimpinan bisa menilai bawahannya sementara bukti nyatanya tidak ada. Belum lagi pimpinan (sebut saja kepala sekolah) DP3-nya yang membuat adalah pimpinan yg lebih tinggi (misalnya kepala dinas dikjar). Bagaimana mereka (kepala dinas dikjar) bisa mengetahui kinerja seorang kepala sekolah, padahal ia tidak setiap saat bisa melakukan penilaian, demikian seterusnya sampai tingkatan tertinggi di suatu instansi.
Jika ketidak-fair-an itu terjadi atau obyektifitas itu tidak bisa dijangkau lalu untuk apa lagi perlu ada DP3. Anehnya DP3 ini merupakan pertimbangan utama seorang pegawai untuk bisa mendapatkan kenaikan jenjang kepangkatannya. Hal ini sudah berlangsung berpuluh tahun. Selama ini DP3 jarang sampai terjadi kasus yang sampai terpublikasikan, padahal riak ketidakpuasan kadang terjadi. Lalu masih perlukah DP3 PNS semacam ini dipertahankan?

0 comments:

Post a Comment

 
Top