Oleh: Sarullah

Ditengah Upaya Bangsa yang besar ini berusaha bangkit dari keterpurukan multi krisis yang muncul melanda negeri ini sejak 12 tahun silam telah memberikan pembelajaran yang sangat berharga kepada kita betapa pentingnya aspek pendidikan untuk membangun generasi yang tangguh, berpendidikan, dan bermoral. Kitapun menyadari bahwa salah satu ciri bangsa besar dan maju adalah bangsa yang mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dan itu hanya bisa dicapai lewat meningkatkan mutu pendidikan.
Bertolak dari fenomena tersebut di tahun 2005 Pemerintah bersama dengan DPR merancang suatu formula dengan tujuan untuk mengangkat mutu pendidikan dinegeri ini lewat UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang sekaligus merupakan penguatan dari Undang- Undang sebelumnya yaitu UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai upaya perbaikan mutu pendidikan menuju pendidikan yang berkualitas. Lahirnya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tentu saja memunculkan harapan baru buat kita semua sekaligus merupakan tongga baru bersejarah bangkitnya sebuah profesi yang tak hanya dihargai dengan ungkapan "pahlawan tanpa tanda jasa", tapi sebuah profesi yang betul-betul diakui sejajar dengan profesi - profesi lainnya seperti, pengacara, dokter, psikolog ataupun hakim.

Langkah kongkrit kebijakan pemerintah ini diharapkan mampu membawa perubahan dikalangan dunia pendidikan sehingga mampu menciptakan iklim perubahan yang kondusif bagi lahirnya para insan pendidik yang betul – betul professional dalam arti yang sesunggunya Lebih jauh kita berharap, dengan lahirnya undang – undang baru ini akan membukakan jalan terang bagi segenap komponen anak bangsa untuk secara perlahan tapi pasti bisa keluar dari multi krisis yang melanda bangsa ini melalui perbaikan mutu pendidikan nasional dengan membentuk guru yang professional sebagai ujung tonbak di lapangan dalam rangka perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan Nasional kita sehinga mampu bersaing dan sejajar dengan bangsa – bangsa lain.

Sertifikasi Guru
Sebagai implementasi dari kebijakan pemerintah mengenai UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, telah sedang dilakukan program sertifikasi guru dengan mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimum S1 Pendidik. Lebih lanjut mengenai hal tersebut Menteri Pendidikan Nasional Menetapkan :
1. Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan melalui penilaian portopolio
2. Peraturan Menteri 40 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
Meskipun sertifikasi Guru dalam Jabatan sudah berjalan dua periode namun masih saja ada perdebatan seputar hal tersebut terkait dengan pelaksaannya secara teknis dilapangan. Namun demikian terlepas dari itu semua penyelenggaraan program sertifikasi dan uji kompetensi bagi para guru atau tenaga kependidikan jelas akan membawa dampak perubahan positif bagi proses terbentuknya guru yang profesional di masa datang. Selain karena dengan program sertifikasi dan uji kompetensi ini, akan ada proses terukur bagi seseorang layak disebut sebagai guru, juga karena program ini bisa menjawab permasalahan klasik bagi guru menyangkut kesejahteraan seperti yang tertuang dalam pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok dan diberikan oleh pemerintah kepada guru sekolah negeri maupun swasta.
Sebagai kusekuensi dari sertifikasi tersebut adalah apakah seorang guru atau tenaga pendidik yang sudah memenuhi kualifikasi dan kelayakan serta sudah memperoleh Sertifikat Pendidik sudah siap untuk bersaing dan berinovasi dalam menghadapi tuntutan era global yang sarat dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi khususnya tehnologi yang berbasis Multimedia?

Tuntutan Era Global
Tuntutan yang dihadapi di era global saat ini seiring dengan gaung Sertifikasi Profesi adalah mempersiapkan sumber daya peserta didik yang terampil, tangguh dan berahlak untuk menyongsong pengaruh dan tantangan era global, kerena tidak dapat dipungkiri bahwa individu atau organisasi tidak akan mungkin untuk mengisolasi diri dari pengaruh perkembangan global. Oleh karena itu seyogyanya seorang tenaga pendidik dituntut memiliki kompetensi plus dalam hal ini bukan hanya kompetensi sebagai pengajar dan atau pendidik tetapi juga Kompetensi managerial dan Kompetensi Konselor yang bisa menumbuhkan kepekaan peserta didik terhadap suatu masalah yang muncul dengan demikian tujuan mempersiapkan sumber daya peserta didik yang terampil, tangguh dan berahlak diharapkan bisa tercapai. Walau kita menyadari bahwa untuk mewujudkan itu tidak semuda membalikkan telapak tangan tetapi butuh kerja keras tetapi juga kita tidak bisa pesisimis dalam menghadapi hal itu.
Menghadapi era global yang serba kompetitif memang bukan merupakan perkara yang mudah apalagi terkait dengan proses mempersiapkan sumberdaya yang nantinya diharapkan mampu berkompetisi tidak hanya ditingkat regional, nasional tetapi juga Internasional. Untuk itu maka Orang tua, masyarakat dan guru harus terlibat dalam mengalisis peluang kebutuhan masa depan peserta didik termasuk melakukan evaluasi yang bertupuh pada potensi dan karakteristik peserta didik yang sesuai dengan tuntutan kehidupan yang begitu cepat dan dinamis diera global saat ini. Sebab kecanggihan perkembangan tehknologi yang sangat cepat dan pesat menuntut gaya hidup individu yang dinamis dan siap untuk berubah. Namun demikian apakah Orang tua, masyarakat terhusus bagi guru sudah siap untuk menghadapi persaingan tuntutan gaya hidup tersebut?
Sebagai solusi dari tantangan tersebut maka pandangan Burns dalam Ilmu Psikologi bisa dijadikan sebagai acuan tentang konsep diri. Menurut Burns konsep diri merupakan pandangan dan sikap seseorang terhadap dirinya sendiri, baik buruk, karakteristik maupun motivasi. Berdasar pada pengertian konsep diri ini dapat dipahami bahwa perlu adanya pembekalan dini berupa pembekalan konsep diri yang positif, dengan sikap aktif, serta inovatif dan kreatif. Karena ini terkait erat dengan prilaku dan kepribadian manusia. Konsep diri ini dapat ditafsirkan sebagai suatu bentuk keselarasan batiniah, artinya bila batiniah individu kuarang nyaman akan nampak pula pada prilaku dirinya.
Dalam proses edukasi pada era global para pendidik perlu mencermati cara-cara memupuk kemampuan anak untuk menyikapi dan memandang dirinya secara positif agar memiliki konsep diri positif. Apabila anak merasa kurang mampu, berarti si pendidik harus menuntun anak didiknya sesuai dengan kemampuannya. Berikan pada anak tersebut kesempatan untuk maju menghadapi berbagai kegiatan yang sesuai karakteristik anak. Jangan suka melabel dan memberi stigma yang negatif, sehingga terbentuk konsep diri yang negatif. Ajak anak untuk berpikir realistis dan positif dengan dukungan pendidik. Hal inilah yang sampai saat ini belum bisa terbangun di kalangan dunia pendidikan kita. Dimana pendidik masih memandang anak sebagai gambaran dirinya, pola pikir seperti ini sudah perlu dikikis. Begitu pula sikap orangtua yang kurang memahami karakteristik anaknya, sehingga cenderung memotret dirinya pada anaknya. Kondisi tersebut akan menyebabkan anak akan merasa kurang mampu, dan akhirnya anak akan mengundurkan diri. Sebagai contoh dapat dilihat bahwa ada banyak anak yang mengikuti kegiatan (les) yang belum tentu sesuai dengan minat dan kemampuannya. Les yang diikuti belum tentu memupuk rasa harga diri yang positif, bahkan dapat menumbuhkan beban psikologis.
Oleh karena itu, untuk dapat menjadi fasilitator bagi anak didik sesuai idealisme era global, maka pendidik perlu memperhatikan beberapa hal ideal yang perlu dimiliki oleh seorang pendidik. Baik orang tua maupun guru perlu menumbuhkan panggilan hidup sejati (genuineness) dalam dirinya sebagai pendidik yang mempersiapkan anak-anak untuk hidup di era global. Sebagai pendidik mereka harus menumbuhkan positif reward, agar peserta didik memperoleh self-reward yang positif. Selain itu, pendidik juga harus mempunyai kemampuan untuk terus menerus belajar (long life learning) agar mampu menghantarkan dan memenuhi kebutuhan anak didiknya sesuai dengan perkembangan zaman.

0 comments:

Post a Comment

 
Top