PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan
Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 3 April 2014.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan,
audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013
membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP baru
merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun terbit
pada awal April kemarin.
“Dengan adanya PMK diharapkan semakin ada kepastian pembayaran
tunjangan. Uangnya ada, persoalan dukungan administrasi ada melalui SK,
perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi
(pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan
guru),” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta,
(07/04/2014).
Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP, jumlah kekurangan tunjangan
guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun. Sedangkan dana yang masih
tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar Rp 6 triliun. “Jadi
setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas daerah,” jelasnya.
Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan pertama akan dilakukan
pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil
melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan.
Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan
pada triwulan I.
Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran
tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar
paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling
lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan
November,” ujarnya.
Sumber: http://p2tkdikmen.kemdikbud.go.id/
Sumber: http://p2tkdikmen.kemdikbud.go.id/
0 comments:
Post a Comment