Kelulusan Peserta didik dari satuan Pendidikan ditetapkan oleh Satuan Pendidikan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2015 pengganti Permendikbud Nomor 144 tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari satuan pendidikan dan pencapaian Kompetensi Lulusan dalam Ujian Nasional. Peserta didika dinyatakan LULUS dari satuan Pendidikan setelah:
  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII untuk jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK dan bagi SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan.
  2. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari nilai; a) Semester III sampai dengan semester V atau yang setara pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C, dan b) Semester I sampai dengan semester V atau yang setara bagi SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS.
  3. Nilai Ujian S/M/ dengan bobot 30% sampai dengan 50% (lima puluh persen).Total bobot Nilai S/M/ dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
Kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan Jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah Satuan Pendidikan menerimah hasil  Ujian Nasional peserta didik bersangkutan.

Informasi lebih lanjut mengenai penjelasan tentang Kriteria Kelususan peserta didik dari satuan pendidikan dapat di baca pada Permendikbud Nomor 5 tahun 2015. Untuk mengunduhnya silahkan klik link Unduh

0 comments:

Post a Comment

 
Top