Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru belum
akan diterapkan dalam waktu dekat. Paling cepat, tunjangan kinerja baru
dapat diterapkan di 2017.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK),
Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan skema gaji PNS
termasuk guru yang baru paling cepat diterapkan di 2017. Sebab anggaran
untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk 2016 sudah dianggarkan dalam
RAPBN 2016.
“Selain itu Kita juga masih menunggu Peraturan Pemerintah
(PP) Sistem Penggajian PNS termasuk guru yang baru. Paling cepat bisa
diterapkan 2017,” ungkap Pranata di Jakarta, kemarin.
Ketika ditanya
lebih lanjut mengenai teknis pembayaran dan penilaian tunjangan kinerja,
Pranata belum mau untuk membicarakan secara lebih detail. Mengingat
Peraturan Pemerintah (PP) itu sendiri masih dalam proses finalisasi.
PP untuk skema baru gaji dan tunjangan guru merupakan turunan dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya,
Pranata mengungkapkan bahwa pembenahan skema penggajian bagi guru
mengacu pada UU ASN. Di mana gaji PNS termasuk guru akan dibagi menjadi
tiga sumber, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan. “Ketiga sumber gaji itu akan dimasukkan ke dalam single
salary atau sistem gaji tunggal,” ungkapnya.
Pranata hanya
menegaskan, bahwa untuk tahun depan para guru masih mendapatkan TPG.
Bahkan anggaran untuk TPG di 2016 mengalami ke naikan dari 77 triliun
rupiah di tahun ini menjadi 80 triliun rupiah.
Dari jumlah tersebut,
73,6 triliun langsung ditransfer ke daerah, sisanya memperhitungkan
adanya kenaikan pangkat, golongan, dan guru yang baru disertifikasi.
”Ada 166 ribu guru yang baru disertifikasi, meski saat ini gurunya belum
lulus, tapi harus sudah ada uangnya tahun depan, sudah kita anggaran
sekaligus,” ungkap Pranata.
Seperti diketahui, pembayaran TPG PNS
daerah dialokasikan dari APBN kemudian ditransfer ke APBD. Sedangkan
Kemdikbud hanya menyalurkan TPG bagi guru non PNS.
Khusus untuk TPG
triwulan III bagi guru non PNS sejak Senin kemarin sudah sampai pada
tahap Surat Perintah Membayar (SPM). “Jadi untuk guru non PNS paling
meleset itu Jumat TPG-nya sudah cair,” papar dia.
Masih Difinalisasi
Sementara
itu kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan dan RB,
Herman Suryatman menambahkan bahwa formula PP Penggajian PNS yang baru
masih difinalisasi lintas kementerian. “PP-nya sendiri diperkirakan baru
akhir tahun ini selesai,” kata dia.
Jika PP tersebut telah selesai,
maka sesuai waktu yang ditentukan setiap PNS akan mendapat gaji berbeda
setiap bulannya. “Pendapatan PNS yang tetap sama hanya gaji pokok saja,”
jelasnya.
Sedangkan besar kecilnya tunjangan kinerja akan sangat
bergantung pada kinerja pegawai itu sendiri. Begitu juga dengan
tunjangan kemahalan, setiap daerah akan memiliki tunjangan kemahalan
yang berbeda. “Tunjangan kemahalan akan menghitung inflasi atau harga
barang di setiap daerah,” paparHerman.
Untuk itu Herman mengimbau
kepada PNS terutama guru agar terus meningkatkan kinerjanya untuk
mendapatkan tunjangan kinerja yang maksimal. “Tunjangan kinerja akan
bergantung pada kualifikasi kerja, kinerja dan kompetensi,” jelas
Herman.
Ia berharap kebijakan baru ini tidak menimbulkan keresahan,di
kalangan PNS, sebab tujuan pemerintah pada dasarnya untuk meningkatkan
kesejahteraan PNS, tidak terkecuali guru