Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem
kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan grade
(tingkatan). Sistem baru ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Bima Harya Wibisana mengatakan gaji dan Kepangkatan PNS sebelumnya hanya
diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 sampai
27. ”Itu nanti ada range -nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian,
itu ada di-grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” paparnya.
Bima mengatakan, kepangkatan ini
akan berpengaruh pada sistem penggajian yang baru. Besaran gaji PNS juga
akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.
”Sistem kepangkatan akan berbeda.
Ada 27 grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan
doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master, apakah
gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya sama,”
ungkapnya.
Menurut dia, data di BKN saat ini sudah jauh lebih baik dan teratur. Data-data yang rusak dan tidak jelas sudah dimusnahkan.
”Ini sekaligus pembersihan data yang rusak. Di samping itu juga agar data lebih lengkap,” tandasnya.
Dia menjelaskan sistem ini berlaku pada 1 Januari 2016 sehingga pendataan diharapkan akan tuntas sampai 31 Desember mendatang.
”Jangan sampai ini ditetapkan, data
tidak ada. Jika ini semua terdata baik, kita siap untuk diterapkan tahun
depan,” ungkapnya. (had/jpg)
Sumber: JawaPos.com
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.