JAKARTA (SK) – Rencana pemerintah untuk mengubah Tunjangan
Profesi Guru (TPG) menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin) masih menunggu
peraturan pemerintah (PP).
“Seperti apa bentuk Tunjangan Kinerja bagi guru, belum dapat saya jelaskan, karena masih dalam proses finalisasi,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sumarna Surapranata usai penandatangan nota kesepahaman dengan tiga bank BUMN, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI terkait penyaluran tunjangan-tunjangan bagi guru dan tenaga kependidikan, di Jakarta, Rabu (30/9).
“Seperti apa bentuk Tunjangan Kinerja bagi guru, belum dapat saya jelaskan, karena masih dalam proses finalisasi,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sumarna Surapranata usai penandatangan nota kesepahaman dengan tiga bank BUMN, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI terkait penyaluran tunjangan-tunjangan bagi guru dan tenaga kependidikan, di Jakarta, Rabu (30/9).
Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Jaringan dan Layanan Bank BNI,
Adi Susilowati dan Direktur Corporate Banking Bank Mandiri, Royke
Tumilaar.
Pranata menjelaskan, aturan mengenai Tukin untuk guru PNS mengacu
pada Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan pada
Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen.
“Peraturan pemerintah (PP) yang kita tunggu ini turunan dari UU ASN.
PP tersebut sedang disiapkanKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB),” ujarnya.
Dijelaskan, pembenahan penggajian dilakukan pada sumber pendapatan
guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary
PNS.
“Nanti gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang
berbeda, masa kerja berbeda, dan risiko pekerjaan yang berbeda. Gaji
juga akan diberikan secara bertahap,” katanya.
Menurut Pranata, skema tunjangan akan dibagi dua jenis pemberian
tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan
kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan
kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah.
“Indeks kemahalan di Papua tentu berbeda dengan Jakarta ataupun
Garut. Karena itu, besaran gaji yang diterima berbeda-beda,” katanya.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah Kepala Biro Hukum, Komunikasi
dan Informasi Publik Kemenpan dan RB Herman Suryatman menjelaskan, PP
formulasi penggajian PNS yang baru memang masih difinalisasi lintas
kementerian dan diperkirakan selesai pada akhir tahun ini.
“Jika PP tersebut sudah disahkan, dipastikan setiap PNS akan
mengantongi uang berbeda tiap bulannya. Pendapatan PNS yang tetap dan
sama hanya gaji pokok saja,” katanya menegaskan.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja berdasarkan kinerja institusi dan
kinerja pegawai itu sendiri. Tunjangan kemahalan juga akan berbeda
setiap daerah. Tunjangan ini akan menghitung inflasi atau harga barang
di setiap daerah.
“Yang pasti kita tidak akan hilangkan apa yang menjadi hak PNS itu sendiri,” ucapnya.
Untuk itu, Herman mengimbau para guru agar meningkatkan kinerjanya, sebab penggajian aparatur yang baru berdasarkan kualifikasi kerja, kinerja dan kompetensi.
Untuk itu, Herman mengimbau para guru agar meningkatkan kinerjanya, sebab penggajian aparatur yang baru berdasarkan kualifikasi kerja, kinerja dan kompetensi.
Ia berharap, skema baru ini tidak akan menimbulkan keresehan sebab
pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan PNS, tidak terkecuali guru
dengan sistem penggajian baru tersebut. (tri)
Sumber http://www.suarakarya.id
0 comments:
Post a Comment