Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) akan membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi
lebih layak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Menurut Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, seperti yang dilansir oleh jpnn.com "Pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS
menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Ketiga sumber pendapatan ini akan
dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata
menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung
jawab, dan resiko pekerjaan.
“Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan
gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk
meningkatkan standar kesejahteraan guru," ujarnya di Jakarta, Senin
(28/9).
Dia menyontohkan, gaji A akan berbeda
dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda,
dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.
Pada skema tunjangan, Dirjen Pranata
menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan
kinerja, dan tunjangan kemahalan.
“Tunjangan kinerja itu berdasarkan
pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks
kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta,
dan Garut,” tutupnya.
0 comments:
Post a Comment