Jakarta,
Kemendikbud — Dalam APBN 2015, alokasi untuk dana fungsi pendidikan
mencapai Rp409 triliun. Sedangkan sebesar Rp254 triliun dari alokasi
tersebut akan diserahkan langsung ke daerah. Mendikbud mengatakan, dari
Rp254 triliun tersebut porsi tersebar ditujukan untuk guru.
“Kita juga memikirkan bagaimana alokasi
yang besar untuk guru juga bisa mendorong peningkatan kualitas guru,”
ujar Mendikbud Anies Baswedan saat jumpa pers usai Rakor Mendikbud
dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan
Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta,
(13/01/2015).
Mendikbud mengatakan, peningkatan
kualitas guru memang menjadi salah satu item utama dari dana fungsi
pendidikan yang ditransfer ke daerah. “Mengapa (alokasi) guru besar?
Karena guru adalah pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Mereka pegawai
pemda. Karena itu transfer besar tadi ke daerah,” katanya.
Jumlah guru di Indonesia, tutur
Mendikbud, sebenarnya cukup banyak. Bahkan rasio guru di Indonesia,
sebesar 1:17 seluruhnya secara umum, lebih baik dari rasio guru di
Korea, yaitu 1:32, dan Jepang 1:26. Namun ia mengakui jumlah guru yang
banyak itu tidak disertai distribusi yang merata. “Banyak sekolah
kelebihan guru, banyak sekolah yang kekurangan guru,” katanya.
Karena itu Mendikbud akan mengkaji
peraturan bersama lima menteri yang mengatur tentang distribusi guru.
“Ini juga yang mau kita kaji lebih jauh mengapa distribusi guru belum
baik,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu telah ditandatangani
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB),
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri
Agama (Menag) tentang Penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2011 ini disusun
dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi INPRES no. XIV tahun 2011
mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab
Kementerian Pendidikan Nasional.(Desliana Maulipaksi)
Sumber: http://dikdas.kemdikbud.go.id
0 comments:
Post a Comment