Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal
16 ayat 2 menyebutkan, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan
memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang
besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Oleh karena itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah merupakan hak guru dalam
melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi.
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) memiliki dua mekanisme, yaitu
Pertama mekanisme dalam APBN bagi guru bukan PNS. Kedua, mekanisme dana transfer
dalam APBD bagi guru PNS Daerah. Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah
dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden nomor 162 tahun
2014 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2015.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan
nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan
Desa, dan PMK nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Tujuan pemberian TPG PNS Daerah adalah untuk
meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas
berdasarkan amanat UU Guru dan Dosen. Antara lain, mengangkat martabat
guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan
mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Juknis Penyaluran TPG PNS Daerah Melalui
Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah
dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak empat kali dalam
setahun atau setiap triwulan.
Untuk Download JUKNIS Penyaluran TPG PNS Daerah Silahkan KLIK DISINI
0 comments:
Post a Comment