Berdasarkan Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah SMA tahun 2015. BOS SMA di gunakan sekolah untuk membantu memenuhi
kebutuhan biaya operasional sekolah
non‐personaliasesuai
dengan prioritas kebutuhan sekolah antara lain:
1. Pengadaan Alat Tulis
Sekolah
Biaya pembelian alat tulis
sekolah yang dibutuhkan untuk
proses pembel aj aran dan
pengelolaan sekolah seperti: pensil, pulpen, tinta, tinta printer , kapur
, buku
raport, buku induk
siswa, buku induk guru,
kertas, penggaris, stempel ,
stepler dan lainnya.
2. Pengadaan Alat Habis Pakai
Pembelian alat‐alat
praktikum habis pakai:
(a) Praktikum I PA (mis: preparat, sendok, baterai),
(b) Praktikum I PS (mis:
batuan, globe, peta),
(c) Praktikum Bahasa (mis: CD, kaset, headset),
(d) Suku Cadang Komputer (mi s:
C D, mouse, keyboard)
(e) Peralatan Praktik Olahraga
(mis: raket, bat, net),
(f) Peralatan Praktik Kesenian (mis: gitar, seruling),
(g) Peralatan Praktik Keterampilan
(mis: pahat, palu, transistor),
(h) Peralatan Kebersihan (mis: sapu, pel, tempat sampah,
(i) Peralatan Kesehatan (mis: tandu, stetoskop) dan Keselamatan (mis: tabung
pemadam kebakaran).
(j) CD Multimedia Pembelajaran
3. Pengadaan Bahan Habis
Pakai
Meliputi pembelian bahan:
(a) Bahan Praktikum
I PA (mis: HCl,
formalin, air aqu),
(b) Bahan Praktikum
I PS (mis: format
chart),
(c) Bahan
Praktikum Bahasa (mis:
headcleaner , CD)
(d) Bahan
Komputer (mis: tinta/toner).
(e) Bahan Praktik
Olahraga (mis. bola,
shuttlecock),
(f) Bahan
Praktik Kesenian(mis: cat
air , kuas),
(g) Bahan Praktik
Keterampilan, kebersihan (mis: pengharum ruangan,
sabun),
(h) Bahan
Praktik Kesehatan (mis.
perlengkapan P3K)
(i) Bahan
Keselamatan (mis. oxigen,
pembasmi serangga).
(j) Bahan Pembelajaran Prakarya dan Kewirausahaan (mis:
bahan makanan khas daerah, benih‐benih pertanian,
bahan tenun dan lainnya)
4. Pengadaan Buku Pelajaran/
Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Referensi
Biaya pembelian
buku pelajaran /
penunjang pelajaran / buku
kol eksi per pustakaan unt uk menambah rasio
buku atau mengganti
buku yang rusak.
5. Pemeliharaan dan Perbaikan
Ringan Sarana/Prasarana Sekolah**)
Biaya untuk
memelihara dan memperbaiki
sarana dan prasarana sekolah yang rusak ringan agar tetap berkualitas dan
layak digunakan . Contoh pengecatan, perbai kan
atap bocor , pi ntu
dan jendela, meubelair , lantai,
kamar mandi/WC, kran air ,lampu, papan
tulis, komputer , laptop,
printer , pemeliharaan buku/ koleksi perpustakaan , pemeliharaan taman
dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
6. Langganan Daya dan Jasa
Lainnya
Biaya untuk
membayar langganan daya
dan jasa (termasuk pemasangan
baru) yang mendukung kegiatan belajar
mengajar seperti: listrik,
telefon, air , internet dan
lainnya. Penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk
maksimal pembelian voucher sebesar Rp.
250.000 / bulan Khusus
untuk sekol ah yang
berada di daerah terpencil dan belum terdapat jaringan
listrik dapat digunakan untuk
sewa genset atau
panel surya.
7. Penyelenggaraan Evaluasi
Pembelajaran
Biaya untuk
penggandaan naskah soal
dan konsumsi penyelengaraan
Ulangan Tengah Semester , Ulangan Akhir Semester
/ Ulangan Kenaikan
Kelas, Ujian Tingkat Kompetensi,
dan Ujian Sekolah.
8. Penyelenggaraan Kegiatan
Pembinaan Siswa/Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler *)
Biaya untuk
menyelenggarakan kegiatan pembinaan
siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti: OS I S,
Pramuka, Palang Merah
Remaja (PMR), Kegiatan Pembinaan Olimpiade Sains, Seni, Olahraga, OPSI,
LDK, pembiayaan lomba‐lomba / seleksi
/ pertandingan kesiswaan
yang tidak dibiayai dari
dana Pemerintah /
pemerintah daerah dll. Pembiayaan untuk
menyelenggarakan kegiatan i nt
rakur i kul er seper t i : kegi atan
pembel aj aran remedi al
dan / atau
pengayaan, pemantapan persiapan ujian,
try out dan
lainnya. Cakupan pembiayaan meliputi transportasi, konsumsi, dan
jasa profesi (apabila
tidak dibiayai dari sumber
biaya lain).
9. Kegiatan Penerimaan Siswa
Baru
Biaya untuk
penggandaan formulir pendaftaran, administrasi Pendaftaran, dan
penentuan peminatan, publikasi (mis:
pembuatan spanduk, brosur dan
lainnya), layanan on‐line PPDB,
Masa Orientasi Peserta Didik
Baru (MOPDB). Meliputi biaya fotocopy ,
konsumsi, trasportasi panitia,
dan psikotes.
10. Pengembangan Profesi Guru
dan Tenaga Kependidikan *)
o
MGMP
o
KKKS/MKKS/PKSS/FKTU
o
I HT/W orkshop
o
Seminar untuk pengembangan kualitas guru dan Tenaga
Kependidikan.
Cakupan pembiayaan
meliputi biaya fotocopy , biaya pendaftaran seminar ,
transportasi, konsumsi, dan jasa
profesi (apabila tidak
dibiayai dari sumber
biaya lain).
11. Pengelolaan data
individual sekolah berbasis TIK melalui aplikasi Dapodikmen 2015
Biaya entri
data individual sekolah
(meliputi : identitas sekolah, Peserta
Didik, Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, sarana prasarana)
melalui aplikasi Dapodikmen 2015. Biaya
meliputi jasa entri
per record untuk
data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di aplikasi Dapodi kmen
2015 dengan ketent uan sebagai berikut:
(a) Biaya
entri per peserta
didik sebesar Rp.
2.500.
(b) Biaya entri per
Pendidk dan Tenaga Kependidikan
sebesar Rp. 20.000.
12. Pengembangan Website
Sekolah
Biaya untuk
membangun dan / atau mengembangkan
serta
pemel iharaan
websi te sekolah
dengan
domain
“sch.id”
13. Biaya Asuransi Keamanan
dan Keselamatan Sekolah
Biaya
untuk
membayar
premi
asuransi
seperti:
Asuransi kebakaran, asuransi bencana alam, asuransi kehilangan
dan lainnya.
14. Penyusunan dan Pelaporan
Biaya
untuk
menyusun
dan
mengirimkan
laporan sekolah kepada pihak berwenang antara lain: biaya fotocopy dan
penjilidan, konsumsi dan transportasi penyusunan
laporan
BOS.
Penjelasan:
*) Untuk
pembiayaan kegiatan nomor 8 (delapan),
10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12
(dua belas) tidak
diperbolehkan untuk membayar
honor guru dan
atau warga sekolah. Namun
demikian dapat diberikan
Jasa profesi (honor)
kepada tenaga ahli di
bidangnya yang berasal
dari luar sekolah.
(misalnya dari perguruan tinggi,
dari kwarnas/kwarda, dari dinas kesehatan, dari unsur keagamaan, jasa entri
data dll). Biaya transport diperbolehkan apabila kegiatan dilakukan diluar jam mengajar
dan hari kerja atau kegiatan luar
sekolah yang tidak dibiayai dari pihak
penyelenggara.
**) Untuk
pembiayaan kegiatan nomor
5 (lima) penggunaan
dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran upah
pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan
prasarana sekol ah. Mi sal nya
untuk pembayaran tukang
bangunan, pembayaran
perbaikan komputer , printer ,
AC, dll.
***) Untuk pembiayaan kegiatan nomor 1 (satu) sampai dengan 14 (empat belas) dana
B OS dapat digunakan
untuk biaya transport/perjalanan dinas
dan konsumsi. Biaya transport/perjalanan dinas
adalah biaya untuk
berbagai keperluan
perjalanan dinas yang
relevan dengan peruntukan
BOS untuk pendidik, tenaga
kependidikan, dan siswa
baik dalam kota
maupun luar kota mengacu
pada batas kewaj aran
yang di tetapkan pemeri ntah
daerah. Sedangkan biaya konsumsi
adalah biaya untuk
penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah yang layak disediakan
konsumsi seperti kegiatan rapat sekolah, perlombaan dan
kegiatan lainnya.
Info lebih lanjut tentang BOS SMA tahun 2015, Silahkan UNDUH langsung dengan klik Link