Standar kompetensi minimal nilai ujian nasional
(UN) 2015 adalah 5,5. Namun UN 2015 tidak menentukan kelulusan siswa.
Nilai minimal tersebut digunakan sebagai batas minimal bagi siswa yang ingin
mengulang UN jika nilainya hanya mencapai 5,5. Siswa yang mendapat nilai 5,5
dalam UN juga tetap bisa mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri
(SNMPTN).
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam menegaskan, tidak ada nilai minimum untuk mengikuti SNMPTN atau masuk PTN. Nilai UN digunakan sebagai pertimbangan untuk masuk PTN melalui jalur SNMPTN.
“Penggunaannya sepenuhnya diserahkan kepada Panitia SNMPTN dan Rektor PTN yang bersangkutan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (04/03/2015).
Hal tersebut juga menjadi kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian Riset dan Teknologi – Pendidikan Tinggi (Kemristek-Dikti) yang tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 17 Februari 2015. Dalam Surat Edaran tersebut tercantum bahwa UN dijadikan pertimbangan untuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri . Sumber : Portal Kemdikbud.
0 comments:
Post a Comment