Kebijakan Pemerintah
untuk kembali pada
Kurikulum Tahun 2006 pada sekolah yang baru melaksanakan
selama 1 (satu) semester berdampak
pada terjadinya sebagian guru
tidak terpenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu berdasarkan
Kurikulum Tahun 2006. Hal ini tentunya
berdampak pula pada penerbitan SKTP sebagai dasar untuk memperoleh Tunjangan
Profesi.
Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah
menerbitkan "Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan
Pembelajaran/Pembimbingan." Dengan terbitnya Permendikbud
ini, sebagai solusi bagi guru – guru SMP/ SMA/ SMK yang
mengajar mata pelajaran
tertentu pada rombongan belajar
yang melaksanakan Kurikulum
2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
Berikut guru – guru yang
menagalami dampak dari kebijakan tersebut adalah guru-guru yang mengajar:
SMP
|
SMA
|
SMK
|
|
1. Geografi,
|
|
Pada Lampiran Peraturan ini ada 5 jenis Ekuivalensi kegiatan Pembelajaran / Pembimbingan, yaitu:
- walikelas,
- pembina OSIS,
- guru piket,
- membina
kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga,
Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan
KIR, atau - menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan.
Masing-masing kegiatan
harus disertai bukti Fisik, berupa: SK Penugasan, Program dan
Jadwal Kegiatan serta Laporan Pelaksanaan Tugas/Kegiatan sehingga dapat
diperhitungkan sebagai Ekuivalensi kegiatan Pembelajaran
/ Pembimbingan.
Informasi mengenai
Permendikbud No.4 tahun 2015 beserta Buku tanya jawab
tentang Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan, dapat didownload pada link dibawah ini:
Permendikbud No.4 tahun2015
Buku tanya jawab tentang Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan
0 comments:
Post a Comment