Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) menghimbau pemerintah daerah (pemda) segera menyalurkan tunjangan
profesi guru pegawai negeri sipi (TPG PNS) Daerah triwulan pertama. Himbauan
ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran TPG PNS Daerah
selambat-lambatnya pada 16 April 2015.
Sebagai pedoman,
pemda dapat menggunakan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi
Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan pada
31 Januari 2015. Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN, kemudian
ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme
dana transfer daerah.
Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas)
Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah
digelontorkan sejak akhir Januari 2015.
“TPG
PNS Daerah tahun ini ada sekira Rp66 triliun untuk periode triwulan pertama.
Sekira Rp16 triliun sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun
ini," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, seperti keterangan tertulis
yang infosekolah.net kutip dari Okezone, Minggu (5/4/2015).
Pihaknya
berharap, agar pemda segera mencairkan kepada guru sesuai jadwal
selambat-lambatnya pada 16 April 2015. Pemda jangan menahan penyalurannya,
karena sudah ada Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru PNS Daerah
sebagai salah satu dasar penyaluran.
"Himbauan
ini sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan
mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama. Kemendikbud telah
menerbitkan SKTP bagi 62.161 guru bukan PNS atau 57 persen dari 109.869 total
guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS," ucapnya.
Dia
melanjutkan, SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru
penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah
disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak 25 Maret 2015.
"Penyaluran
dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud.
TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78 persen,”
ungkapnya.
Kondisi
guru bukan PNS, Pranata menambahkan, sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah
yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak
775.376 guru PNS Daerah atau 78 persen dari 990.482 total guru yang menjadi
sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah.
"Padahal,
mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah bersamaan dengan penerima
tunjangan guru bukan PNS," tuturnya.
Sumber:
infosekolah.net